Senin, 17 November 2014

PSIKOLOGI BELAJAR PAI MATERI NARKOBA DAN MINUMAN KERAS

Pendidikan Agama Islam
Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
2013
PSIKOLOGI BELAJAR PAI
Dosen Pengampu : Dra. Hj. Susilaningsih, M. A.
 Disusun oleh :
Afdhol Abdul Hanaf   (10410051)
Akhid Nur Kholis P    (10410060)
Najia Mabrura           (10410099)

NARKOBA DAN MINUMAN KERAS
A.      Pengertian Narkoba dan Integrasinya terhadap Mata Pelajaran
Narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang. Narkotika merupakan obat atau zat yang berasal dari tanaman maupun bukan tanaman, sintesis maupun semi sintesis, yang dapat menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakan dan memasukkan zat tersebut ke dalam tubuh manusia. Pengaruh tersebut dapat berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat, dan halusinasi (timbulnya khayalan-khayalan yang menyebabkan efek ketergantungan bagi pemakainya.[1]
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 menyatakan bahawa “Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan, termasuk lembaga penelitian/ pendidikan saja, sedangkan pengadaan impor/ekspor, peredaran dan pemakaiannya diatur oleh pemerintah”. Ketika melihat kenyataan yang ada, zat-zat tersebut masih banyak yang masuk dan keluar ke Indonesia secara ilegal sehingga menimbulkan berbagai macam permasalahan dan penyalahgunaan. Peredaran zat terlarang tersebut dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.[2]
Dalam pandangan Islam, meminum khamar dan menggunakan zat-zat lain yang memabukkan hukumnya haram. Allah SWT berfirman:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsƒø:$# çŽÅ£øŠyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S Al-Maidah: 90)
Di dalam surat Allah SWT juga berfirman:
y7tRqè=t«ó¡o ÇÆtã ̍ôJyø9$# ÎŽÅ£÷yJø9$#ur ( ö@è% !$yJÎgŠÏù ÖNøOÎ) ׎Î7Ÿ2 ßìÏÿ»oYtBur Ĩ$¨Z=Ï9 !$yJßgßJøOÎ)ur çŽt9ò2r& `ÏB $yJÎgÏèøÿ¯R 3 štRqè=t«ó¡our #sŒ$tB tbqà)ÏÿZムÈ@è% uqøÿyèø9$# 3 šÏ9ºxx. ßûÎiüt7ムª!$# ãNä3s9 ÏM»tƒFy$# öNà6¯=yès9 tbr㍩3xÿtFs? ÇËÊÒÈ
Artinya:
 “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” (Q.S Al-Baqarah: 219)
Dengan melihat beberapa dalil di atas tentu dapat disimpulkan bahwa meminum khamar dan barang-barang/ zat-zat lain yang dapat memabukkan hukumnya adalah haram.
Ketika kita membuka materi PAI tentang hukum Islam mengenai makanan dan minuman, maka narkotika menjadi salah satu makanan/minuman yang haram. Walaupun pada hakekatnya makanan/minuman yang ada di bumi ini disediakan untuk manusia, akan tetapi tetap ada kriteria tertentuyang menjadikan makanan/minuman tersebut dapat dinikmati ataupun dilarang. Secara tegas Al-Qur’an telah mengatur makanan/minuman yang dapat dikonsumsi oleh manusia. Allah SWT berfirman:
$ygƒr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# (#qè=ä. $£JÏB Îû ÇÚöF{$# Wx»n=ym $Y7ÍhsÛ Ÿwur (#qãèÎ6®Ks? ÏNºuqäÜäz Ç`»sÜø¤±9$# 4 ¼çm¯RÎ) öNä3s9 Arßtã îûüÎ7B ÇÊÏÑÈ
Artinya:
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; Karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”(Q.S Al-Baqarah: 168)
Dengan melihat ayat di atas maka sudah sangat jelas bahwa manusia hanya boleh mengkonsumsi barang yang halal lagi baik. Yang dimaksud halal di sisni adalah halal baik dari segi cara memperolehnya maupun terbuat dari bahan yang halal. Sedangkan makanan/ minuman yang baik adalah makanan/minuman yang apabila dikonsumsi akan bermanfaat bagi tubuh dan tidak menimbulkan kerusakan bagi tubuh.
Dilihat dari perspektif biologi, maka narkotika mengandung zat-zat yang berbahaya bagi tubuh manusia. Salah satu contohnya adalah candu. Candu merupakan getah tanaman papaver somniferum yang dapat diperoleh dengan cara menggores buah yang hendak masak. Getah yang keluar dari goresan tersebut berwarna putih yang diberi nama lates. Getah ini dibiarkan mengering pada permukaan buah sehingga berwarna coklat kehitaman. Ketika getah tersebut diolah maka akan menjadi suatu adonan yang menyerupai aspal lunak. Inilah yang kemudian dinamakan sebagai candu mentah atau candu kasar. Candu kasar ini mengandung bermacam-macam zat aktif yang sering disalahgunakan. Penyalahgunaan inilah yang menimbulkan berbagai dampak negatif, baik bagi pecandu ataupun orang lain.[3]
Contoh minuman lain yang memabukkan adalah minuman alkohol. Apabila dibahas secara kimia, maka alkohol ini mengandung etanol etil alkohol. Etanol etil alkohol ini memiliki pengaruh yang besar terhadap terhadap susunan saraf manusia. Apabila alkohol ini dikonsumsi bersamaan dengan narkotika atau psikotropika, maka akan memperkuat pengaruh dari zat tersebut dalam tubuh manusia. Ada beberapa golongan minuman beralkohol, yaitu:[4]
a.       Golongan A, yang mana kadar etanolnya berkisar antara 1% sampai 5%. Contoh minuman alkohol golongan A ini adalah bir.
b.      Golongan B, yang mana kadar etanolnya berkisar antara 5% sampai 20%. Contoh dari golongan ini adalah berbagai jenis minuman anggur.
c.       Golongan C, yang mana kadar etanolnya berkisar antara 20% sampai 45%. Contohnya adalah whisky, vodca, manson house, dan johny walker.
Dalam perspektif ekonomi, maka para pecandu narkoba akan mengalami pembengkaan ekonomi. Mereka tidak dapat mengelola uang dengan baik. Semua anggaran uang akan tertuju pada pembelian barang terlarang tersebut. Oleh karena itu, mereka akan selalu berusaha dengan menghalalkan berbagai macam cara agar nantinya mereka mendapatkan obat terlarang tersebut. Dalam perspektif sosiologi orang tersebut menjadi pemicu adanya konflik sosial.
B.       Dampak Penggunaan Narkoba
Ada beberapa dampak apabila seseorang mengkonsumsi narokba. Dampak-dampak tersebut adalah sebagai berikut:[5]
a.       Dampak terhadap fisik
o  Gangguan pada sistem syaraf (neurologis), seperti kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi, dan lain sebagainya.
o  Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kradiovaskuler), seperti infeksi akut otot jantung dan gangguan peredaran darah.
o  Gangguan pada kulit (dermatologis), seperti penanahan, alergi, dan eksim.
o  Gangguan pada paru-paru (pulmoner), seperti penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, dan pengerasan jaringan paru-paru.
o  Sering sakit kepala, mual-mual, muntah, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati, dan sulit tidur.
o  Gangguan reproduksi, seperti penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, dan testosteron), serta gangguan fungsi seksual.
o  Bagi reproduksi perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan tidak haid.
o  Pemakaian jarum suntik secara bergantian akan menyebabkan tertular penyakit hepatitis B, hepatitis C, dan HIV yang sampai saat ini belum ditemukan obatnya.
o  Apabila terjadi over dosis maka dapat menyebabkan kematian.
b.      Dampak secara psikis
o  Lamban dalam bekerja, ceroboh, sering tegang, dan gelisah.
o  Hilang kepercayaan diri, apatis, penghayal, penuh curiga.
o  Agitatf, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal.
o  Sulit untuk berkonsentrasi, perasaan kesal, dan tertekan.
o  Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan sampai bunuh diri.
c.       Dampak terhadap lingkungan sosial
o  Gangguan mental, anti-sosial, asusila, dan dikucilkan oleh lingkungan.
o  Merepotkan dan menjadi beban keluarga.
o  Pendidikan menjadi terganggu, sehingga masa depan cenderung suram.
Dampak secara fisik, psikis, dan sosial memiliki hubungan yang erat. Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa apabila terjadi putus obat. Dengan kondisi ini maka dorongan psikologisnya berkeinginan sangat kuat untuk menkonsumsi obat tersebut. Karena tidak ada jalan lain, maka ia akan menghalalkan berbagai macam cara untuk mendapatkan uang, seperti membohongi orang tua, mencuri, dan lain sebagainya.
C.      Upaya Pecegahan dan Penyembuhan
Penyalahgunaan narkoba akan menimbulkan berbagai dampak negatif bagi setiap orang yang mengkonsumsinya. Dampak tersebut tidak hanya dirasakan oleh diri sendiri, akan tetapi juga berdampak pada orang lain. Agar hal-hal negatif tersebut tidak terjadi, maka perlu ada pencegahan penggunaan narkoba sejak dini. Orang yang terlanjur mengkonsumsi narkoba maka ia akan sulit untuk diobati. Ada pepatah mengatakan bahwa “mencegah lebih baik daripada mengobati”. Pencegahan penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:[6]
a.       Tingkatkan Iman dan Takwa.
Di dalam alquran maupun hadis terdapat perintah yang melarang  manusia mengkonsumsi khomer dan sejenisnya (narkoba), maka sebagai manusia yang beriman kita harus menjauhkan diri dari barang haram tersebut. Dengan keimanan dan ketaqwaan yang bersumber dari diri pribadi, kita akan mampu menghindarkan diri dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
b.      Mempelajari masalah narkoba
Disini orang tua dan guru memiliki peranan yang sangat penting dalam memberikan pengetahuan tentang narkoba. Dengan adanya pembelajaran yang baik tentang narkoba oleh orang tua dan guru, maka mereka akan tau berbagai mudharat apabila menyalahgunakan narkoba, baik dampak secara fisik, psikis, maupun sosial.
c.       Melarang pemakaian narkoba
Pengetahuan anak tentang narkoba tidaklah cukup untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkkoba. Orang tua maupun guru harus melarang para anak didiknya untuk menggunakan narkoba. Orang tua juga harus memantau anaknya agar tidak melakukan hal-hal negatif, terlebih lagi mengkonsumsi narkoba. Pantauan ini sangat efektif untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba pada diri anak.
d.      Pola hidup sehat dalam keluarga
Hal yang perlu diwaspadai dalam lingkungan keluarga adalah keharmonisan. Penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu bentuk kenakalan anak. Faktor penyebab kenakalan remaja adalah keluarga yang tidak harmonis. Maka dari itu, di dalam keluarga harus tercipta suasana yang harmonis dan penuh kasih sayang. Apabila mereka mendapatkan kasih sayang di rumah, kemungkinan kecil anak akan mencari kasih sayang kepada orang lain, apalagi masuk kepada pengkonsumsian narkoba.
e.       Memilih teman yang baik
Teman memiliki pengaruh yang besar terhadap perilaku anak. Anak cenderung mengikuti apa yang dilakukan oleh temannya. Hal ini dikarenakan masa remaja merupakan masa galau, atau masa labil, sehingga anak cenderung ingin menunjukkan jati diri dan menirukan sesuatu hal yang ia senangi. Apabila seorang anak memiliki teman yang mengkonsumsi narkoba, kemungkinan besar anak tersebut akan mengkonsumsinya juga.
Pencegahan dalam penyalahgunaan narkoba menjadi faktor penting dalam membangun karakter anak bangsa. Akan tetapi tidak dapat dipungkiri telah banyak anak yang telah terjebak dan telah mengkonsumsi berbagai macam narkoba. Oleh karena itu mau tidak mau, maka orang tersebut harus segera ditanggulangi dan disembuhkan. Adapun cara yang dapat digunakan untuk menyembuhkan orang yang telah terjerumus kepada penyalahgunaan narkoba adalah dengan merehabilitasi pasien. Ada berbagai model terapi rehabilitasi yang dapat digunakan untuk mengobati pasien yang telah terjerumus kepada penyalahgunaan narkoba. Adapun model-model terapi rehabilitasi tersebut adalah sebagai berikut:[7]
a.       Model Terapi Moral
Model ini sangat umum dikenal oleh masyarakat serta biasanya dilakukan dengan pendekatan agama/moral yang menekankan tentang dosa dan kelemahan individu. Model terapi seperti ini sangat tepat diterapkan pada lingkungan masyarakat yang masih memegang teguh nilai-nilai keagamaan dan moralitas di tempat asalnya, karena model ini berjalan bersamaan dengan konsep baik dan buruk yang diajarkan oleh agama. Maka tidak mengherankan apabila model terapi moral inilah yang menjadi landasan utama pembenaran kekuatan hukum untuk berperang melawan penyalahgunaan narkoba.
b.      Model Terapi Sosial
Model ini memakai konsep dari program terapi komunitas, dimana adiksi terhadap obat-obatan dipandang sebagai fenomena penyimpangan sosial (social disorder). Tujuan dari model terapi ini adalah mengarahkan perilaku yang menyimpang tersebut ke arah perilaku sosial yang lebih layak. Hal ini didasarkan atas kesadaran bahwa kebanyakan pecandu narkoba hampir selalu terlibat dalam tindakan a-sosial termasuk tindakan kriminal. Kelebihan dari model ini adalah perhatiannya kepada perilaku adiksi pecandu narkoba yang bersangkutan, bukan pada obat-obatan yang disalahgunakan. Prakreknya dapat dilakukan melalui ceramah, seminar, dan terutama terapi berkelompok (encounter group). Tujuannya tidak lain adalah melatih pertanggung-jawaban sosial setiap individu, sehingga kesalahan yang diperbuat satu orang menjadi tanggung-jawab bersama-sama. Inilah yang menjadi keunikan dari model terapi sosial, yaitu memfungsikan komunitas sedemikian rupa sebagai agen perubahan (agent of change.)
c.       Model Terapi Medis
Model ini berakar dari beberapa konsep dalam teori fisiologis atau metabolisme, yang memandang perilaku adiksi obat sebagai sesuatu yang terjadi karena faktor etiologis atau keturunan. Ada dua macam model terapi yang berdasarkan pada konsep ini. Pertama, yaitu konsep menyembuhkan kecanduan obat dengan menggunakan obat lain. Contohnya adalah model terapi metadon untuk pecandu opiat. Terapi ini didasarkan pada sebuah teori dari Dole dan Nyswander yang menyatakan bahwa kecanduan opiat adalah hasil dari defisiensi metabolik, sehingga harus diluruskan dengan memberikan metadon. Kedua, yaitu konsep menyembuhkan kecanduan obat dengan cara memandang adiksi obat sebagai suatu penyakit. Dari pendekatan teori biologis ini lahirlah konsep "disease" yang apabila diterjemahkan artinya adalah "penyakit", atau bisa juga diartikan sebagai rasa tidak nyaman. Terapi untuk konsep "penyakit" ini sangat berbeda dengan terapi yang melihat perilaku adiksi sebagai penyimpangan sosial. Dalam terapi ini seorang pecandu dianggap sebagai pasien, dimana mereka akan dibina dan diawasi secara ketat oleh tim dokter. Kelemahan dari terapi ini adalah sifatnya yang "keras", dimana pasien direhabilitasi dengan konsep alergi. Karena pasien mempunyai alergi terhadap narkoba, maka mereka tidak boleh mengkonsumsinya seumur hidup. Menyadari keterbatasan ini, maka konsep adiksi sebagai penyakit sangat mementingkan perkumpulan (fellowship) dari mereka yang mempunyai penyakit kecanduan narkoba untuk menjadi pendukung satu sama lain.
f.       Model Terapi Psikologis
Model ini diadaptasi dari teori psikologis Mc Lellin, dkk yang menyebutkan bahwa perilaku adiksi obat adalah buah dari emosi yang tidak berfungsi selayaknya karena terjadi konflik, sehingga pecandu memakai obat pilihannya untuk meringankan atau melepaskan beban psikologis itu. Model terapi ini mementingkan penyembuhan emosional dari pecandu narkoba yang bersangkutan, dimana jika emosinya dapat dikendalikan maka mereka tidak akan mempunyai masalah lagi dengan obat-obatan. Jenis dari terapi model psikologis ini biasanya banyak dilakukan pada konseling pribadi, baik dalam pusat rehabilitasi maupun dalam terapi pribadi.
g.      Model Terapi Budaya
Model ini menyatakan bahwa perilaku adiksi obat adalah hasil sosialiasi seumur hidup dalam lingkungan sosial atau kebudayaan tertentu. Dalam hal ini, keluarga seperti juga lingkungan dapat dikategorikan sebagai "lingkungan sosial dan kebudayaan tertentu". Dasar pemikirannya adalah, bahwa praktek penyalahgunaan narkoba oleh anggota keluarga tertentu adalah hasil akumulasi dari semua permasalahan yang terjadi dalam keluarga yang bersangkutan. Sehingga model ini banyak menekankan pada proses terapi untuk kalangan anggota keluarga dari para pecandu narkoba tersebut.


Al maidah
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

s.albaqarah 219
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, 
Al baqarah 168
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. 





[1] Handy Putra, Narkotika, http://www.scribd.com/doc/78288518/MATERI-NARKOBA, diakses pada tanggal 3 Juni 2013.
[2] Ibid.
[3] Ibid.
[4] Kanhadewa, Macam-Macam Zat Adiktif dan Pengaruhnya terhadap Tubuh, http://kanha-dewa.mywapblog.com/macam-macam-zat-adiktif-dan-pengaruhnya.xhtml, diakses pada tanggal 2 Juni 2013.
[5] Hariyanto, Dampak Penyalahgunaan Narkoba, http://belajarpsikologi.com/dampak-penyalahgunaan-narkoba/, diakses pada tanggal 2 Juni 2013.
[6] Rudi Qunsul, Cara Pencegahan Narkoba Sejak Dini, http://www.bnn.go.id/portal/index .php/konten/detail/deputi-pencegahan/tips/10651/cara-pencegahan-narkoba-sejak-dini, diakses pada tanggal 4 Juni 2013.
[7] Sa’ilon, Pengobatan dan Terapi Narkoba, http://www.gudang-info.com/2009/08/pengobatan-dan-terapi-narkoba.html, diakses pada tanggal 4 Juni 2013.